Jumat 01 Mar 2013 16:34 WIB

Kemenpera Akan Audit Pengembang

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Nidia Zuraya
Perumahan yang baru dibuat
Foto: Republika
Perumahan yang baru dibuat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan melakukan audit secara menyeluruh kepada perusahaan pengembang yang beroperasi di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Jabodetabek. Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan pemerintah dan profesional tengah membentuk sebuah tim audit.

"Tim audit ini sedang dibentuk dan nanti akan turun ke lapangan memeriksa perizinan pengembang," kata Djan dalam diskusi di Jakarta, Jumat (1/3). Ia memaparkan tim audit akan mengambil foto, melakukan inventarisasi, dan mengevaluasi pengembang yang sudah dan belum menjalankan aturan hunian berimbang dalam bisnisnya.

Seperti diketahui, aturan hunian berimbang saat ini masih diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Aturan ini mengamanatkan pengembang rumah mewah harus mengakomodasi hunian menengah dan hunian sederhana dengan perbandingan 1:2:3.

Hunian mewah bisa untuk pasar komersial dan kalangan atas. Sedangkan hunian sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Pola 1:2:3 artinya setiap pengembang membangun satu unit rumah mewah, maka harus diikuti dengan pembangunan dua unit rumah menengah dan tiga unit rumah sederhana.

Hunian berimbang sebetulnya telah diatur dalam Undang Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2011. Pola ini dianggap sudah ideal diterapkan di kabupaten kota.Djan mengatakan pengembang yang sudah konsisten menjalankan pola tersebut akan diberikan penghargaan. "Sedangkan pengembang yang melanggar akan ada sanksi, tak hanya denda, tapi juga pidana," katanya.

Selama ini, sanksi berupa denda yang dikenakan ke pengambang nominalnya hanya Rp 5 miliar. Melihat ini, pengembang tentunya tak ada rasa was-was dan efek jeranya. Sebab, proyek mereka bernilai triliunan rupiah. Makanya, Kemenperan memasukkan sanksi pidana.

Jika aturan ini berjalan, kata Djan, maka efektif untuk membantu target pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Apalagi, jumlah kekurangan perumahan (backlog) sudah mencapai 13 juta unit.

Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera, Hazadin Tende Sitepu, mengatakan untuk mengejar target bakclog, pemerintah juga membangun 122 ribu rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.

Program ini juga dimasukkan dalam proyek MP3EI. Ini akan menjembatani khususnya untuk pegawai negeri sipil (PNS)."Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, rencana ini sudah direspon," kata Hazadin dalam kesempatan sama.

Rumah murah tersebut menggunakan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan suku bunga ringan, sekitar 7,25 persen //fixed rate//. Khusus tahun ini, pemerintah menyiapkan dana pembangunan rumah murah hingga Rp 7 triliun.

Tahun ini, kata Hazadin, Kemenpera berencana menyelesaikan //masterplan// pengembangaan tiga kota baru. Ketiganya potensial menciptakan kawasan siap bangun mencapai10.900 hektare (ha). Khusus koridor jawa, Kemenpera sudah menyelesaikan tahap studi kelaikan. Investor sudah bersedia menangani proyek ini, setelah analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) keluar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement