REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memproyeksikan pertumbuhan bisnis jual beli online atau yang lebih dikenal dengan nama e-commerce akan menjadi signifikan dalam lima hingga 10 tahun mendatang. E-commerce menjadi salah satu bagian solusi peningkatan akses keuangan atau financial inclusion di berbagai wilayah di Indonesia.
"BI berkepentingan mengatur sistem pembayaran e-commerce ini dan saat ini aturannya masih dibahas pemerintah," kata Direktur Eksekutif Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Boedi Armanto, dijumpai ROL di Jakarta, Kamis (28/2).
Transaksi bisnis berbasis online ini harus menghormati dan memenuhi hak-hak konsumen. Saat ini, payung hukum yang melindunginya hanya Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Akan tetapi, kata Boedi, aturan yang ada saat ini masih terlalu luas dan kurang spesifik. Ia menyarankan aturan yang lebih tepat mungkin berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). RPP ini menurutnya bisa membahas poin bisnis online yang lebih spesifik. Aturan ini juga membutuhkan fleksibilitas sehingga membutuhkan aturan yang lebih rendah di bawah UU.
Bisnis online yang paling aman saat ini, kata Boedi, adalah pembayaran (payment) lewat ATM. Bentuk pembayaran lainnya masih dimungkinkan selama mendukung perekonomian, misalnya internet banking yang harus dijamin keamanannya.
"BI akan mengatur bentuk transaksinya nanti seperti apa? tunai atau non tunai? Transaksi non tunai, khususnya internet akan lebih baik karena semuanya tercatat," ujar Boedi.
Transaksi internet akan meminimalkan ongkos (cost), termasuk mengurangi peredaran uang tunai di masyarakat. Biaya untuk pencetakan uang, seperti kertas, tinta, dan keamanannya bisa lebih efisien.