Kamis 28 Feb 2013 12:41 WIB

Bonus Bagi Bankir Dibatasi

Rep: Nur Aini/ Red: A.Syalaby Ichsan
poundsterling
poundsterling

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pejabat Uni Eropa sepakat membuat aturan keuangan baru termasuk membatasi bonus bagi bankir. Berdasarkan aturan tersebut, bonus akan dibatasi hingga gaji setahun.

Bonus dapat ditingkatkan hingga dua tahun gaji jika ada persetujuan dari pemegang saham. Kesepakatan tersebut dicapai pada Rabu (28/2) dan diterima Menteri Uni Eropa.

Inggris yang merupakan pusat keuangan terbesar jasa keuangan di Eropa menentang pembatasan bonus bankir. London mengatakan, aturan tersebut akan membatasi pertumbuhan di sektor keuangan. Inggris telah berkampanye ke 27 negara untuk mempertahankan posisinya.

Bankir dan penjual sektor finansial dapat memperoleh bonus hingga beberapa kali lipat dari standar gaji. Namun, ada desakan publik atas bonus tersebut setelah banyak masalah perbankan. 

"Intinya, pada 2014 nanti, bank Eropa harus menyisihkan uang lebih agar stabil dan berkonsentrasi pada bisnis inti yakni pembiayaan ekonomi riil kepada usaha kecil menengah dan modal usaha, " ungkap Ketua negosiator Parlemen Eropa, Othmar Karas dilansir BBC.

Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi Basel III, aturan perbankan. Negara G20 berencana memberlakukan Basel III bulan lalu, namun ditunda hingga Januari 2014.

Aturan Basel III fokus pada rasio modal inti, tier 1 yang dibutuhkan untuk menghadapi risiko masa depan. Modal tier 1 naik 9 persen ketika Basel III diberlakukan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement