Kamis 21 Feb 2013 14:08 WIB

Kenaikan Elpiji Tunggu Restu Menko Perekonomian

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Nidia Zuraya
Elpiji 12 kilogram
Foto: Edwin/Republika
Elpiji 12 kilogram

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengaku mengkaji kenaikan harga gas elpiji ukuran tabung 12 kilogram (kg) yang diusulkan Pertamina. Menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM A Edy Hermantoro, pihaknya tinggal menunggu pembahasan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perekonomian.

Masalahnya, kenaikan elpiji bakal berdampak pada kondisi perekonomian nasional. "Apalagi listrik kan sudah naik 15 persen, inflasi juga dibatasi 4,5 persen. Jadi ini harus kita sesuaikan," jelasnya saat dihubungi ROL, Kamis (21/2).

Namun ditegaskannya Kementerian ESDM memahami mengapa kenaikan terjadi. Selama menyalurkan elpiji 12 kg ke masyarakat, Pertamina selalu menderita rugi. Di 2012, kerugian mencapai Rp 5,4 triliun. Padahal dalam UU Nomor 19 tahun 2003 pasal 1 ayat 1, sebagai BUMN, Pertamina wajib mencari keuntungan.

"Apalagi Pertamina juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya. Edy menuturkan ini bagian dari saran BPK pada Pertamina, di mana Pertamina harus segera menangani inefisiensi ini.

Distribusi elpiji 12 kg yang salah sasaran juga jadi alasan lain. Meski ditujukan untuk rumah tangga, elpiji 12 kg, kini dipakai sektor bisnis. "Kami sudah menyerahkan alasan-alasan Pertamina ini pada Kementerian Perekonomian," tegasnya.

Sebagai perusahaan negara, ia menuturkan pemerintah juga tak boleh membiarkan Pertamina terus merugi.

Pertamina berencana mengajukan kenaikan elpiji 12 kg dari semula Rp 70.200 per tabung menjadi Rp 95.600 per tabung. Pertamina terakhir kali menaikkan harga elpiji 12 kg pada Oktober 2012. Perseroan menaikkan harga Rp 100 per kg, dari Rp 5.750 menjadi Rp 5.850 per kg. Meski demikian, kenaikan itu belum bisa menutupi biaya produksi Rp 7.174 per kilogram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement