REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan masih mengkaji insentif berupa keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi perusahaan yang akan melakukan eksplorasi minyak dan gas (migas). "PBB akan disesuaikan menurut wilayah kerja. Itu saja," tutur Pelaksana Tugas Kepala BKF Kemenkeu Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro kepada wartawan di Kompleks DPR Senayan, Rabu (20/2).
Bambang mengatakan, kajian yang dilakukan oleh BKF tidak terkait dengan rate atau besaran PBB yang dikenakan. Oleh karena itu, usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar PBB diturunkan hingga nol persen tidak selaras dengan kajian BKF.
Lebih lanjut, Bambang menyatakan saat perusahaan melakukan pengeboran untuk mendapatkan migas, tidak seluruh area konsesi dibor. Sehingga yang seharusnya menjadi subyek PBB adalah wilayah yang terkena pengeboran. "Yang lainnya tidak (terkena PBB)," kata Bambang
Sebelumnya, Kementerian ESDM meminta agar PBB untuk eksplorasi migas diturunkan hingga nol persen. Alasan dibalik usulan ini adalah potensi kegagalan eksplorasi yang tinggi. Kementerian ESDM menilai tidak laik dalam masa eksplorasi, pemerintah telah meminta bayaran dari perusahaan.