REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Pemerintah Selandia Baru tampaknya semakin serius untuk menjatuhkan penjualan perusahaan rokok. Pemerintah sedang merancang aturan perusahaan rokok untuk menghilangkan logo mereka dari bungkus rokok.
Negara ini telah menjadi salah satu negara antirokok paling ketat dengan meningkatkan pajak rokok. Kini pemerintah Selandia Baru tengah mengatur undang-undang yang mengatur tentang kemasan rokok, yaitu kemasan polos. Aturan ini mirip seperti yang telah dikeluarkan pemerintah Australia. Aturan Australia mulai berlaku Desember tahun lalu.
Menteri Kesehatan Selandia Baru Tariana Turia mengatakan pemerintah akan menunggu kelanjutan aturan pemerintah Australia. Selandia Baru ingin melihat apa dampak aturan kemasan rokok in terhadap perdagangan Australia. "Kemungkinan aturan ini akan dikeluarkan tahun depan," kata Turia seperti dilansir laman The Seattle Times, Selasa (19/2).
Perusahaan-perusahaan tembakau telah menentang perubahan aturan terkait kemasan ini. Namun mereka gagal di pengadilan hukum Australia tahun lalu. Beberapa negara penghasil tembakau juga telah menghadapi tantangan dari Organisasi Perdagangan Dunia terkait penjualan tembakau.