Ahad 17 Feb 2013 23:05 WIB

Pengenaan Cukai Ponsel Jangan Sampai Tabrak Aturan

Rep: Dwi Murdianingsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ponsel. Ilustrasu
Foto: Antara
Ponsel. Ilustrasu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah diminta tidak asal-asalan mengenakan cukai untuk produk tertentu. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit mengatakan tiap kebijakan harus menggunakan instrumen yang tepat.

Jangan sampai, kata dia demi menambah pendapatan negara pemerintah mengambil kebijakan yang asal-asalan.

Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Keuangan berencana untuk menarik cukai untuk produk ponsel impor. Menurut Anton, rencana ini dilatarbelakangi kepanikan pemerintah karena terlalu banyak memberikan subsidi energi yang mencapai Rp 300 triliun.

"Filosofi harus clear dulu. Asal pemerintah bisa jelaskan maksud dan filosofinya tidak masalah," ujar Anton, saat dihubungi Ahad (17/2).

Ia mengatakan upaya penambahan pendapatan negara jangan sampai mengorbankan filosofi yang ada. Misalnya, untuk membendung impor, pemerintah semestinya menggunakan instrumen bea masuk.

Begitu pula jika ingin menumbuhkan industri dan mengundang investasi. Instrumen kebijakan itu, kata dia harus dikenakan secara tepat agar tidak menabrak aturan perdagangan.

Ia juga merasa janggal jika cukai dikenakan hanya untuk barang impor. Seperti halnya cukai rokok yang dikenakan untuk produk lokal maupun impor, menurut dia jika cukai ponsel dikenakan juga semestinya untuk produk lokal maupun impor.

Pada 2012, Indonesia mengimpor total 52.350.970 unit ponsel dengan nilai 1,965 miliar dolar AS. Sebanyak 43.408.787 berasal dari Cina atau dengan nilai 1,048 miliar dolar AS. Angka impor ini meningkat 2 persen dari sisi nilai. Namun, dari sisi unit, impor ponsel naik 15 persen dari semula 45.176.903 unit pada 2011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement