Kamis 14 Feb 2013 17:05 WIB

Eksplorasi Migas Peroleh Keringanan Pajak

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Nidia Zuraya
Ladang gas
Foto: Sony Soemarsono/Republika
Ladang gas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberi insentif fiskal kepada perusahaan yang melakukan eksplorasi migas.  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bakal ada keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayah eksplorasi.

"PBB diberi keringanan," tegasnya pada wartawan, Kamis (14/2). "Walau tetap ada PBB, nilainya kecil. Ringan sekali hanya Rp 28 per meter persegi,".

Dengan insentif ini, Jero percaya kegiatan eksplorasi bakal meningkat. Menurutnya eksplorasi penting guna mencari cadangan baru.

Hal senada juga dikatakan, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Dari PBB yang dikenakan untuk seluruh wilayah milik kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), pajak hanya diberikan di wilayah pengeboran saja.

Keringanan ini diharapkan bisa menggenjot eksplorasi migas yang kini memprihatinkan. Pasalnya secara kualitatif, pengeboran  mencari cadangan baru, minim hasil.

"Dari 80 pengoran yang dilakukan di wilayah kerja yang sudah kurang lebih tiga tahun, discovery (menemukan cadangan) hanya 51 pengeboran," katanya. Sementara 29 lainnya tak membuahkan hasil.

Padahal, secara teorinya setiap tetes minyak yang diproduksi, wajib mendapatkan cadangan baru yang sama besar volumenya dengan produksi minyak. "Nah ini ternyata lima, enam, tujuh tahun ini tak bisa 100 persen, malah 2012 hanya 52 persen," jelasnya.

Ini membuat, meski produksi minyak sudah mencapai 304 juta barel, cadangan yang ditemukan hanya 164 juta barel. "Jadi pantas kalau ada penurunan (produksi)," katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan SKK Migas, Bambang Yuwono menegaskan, awalnya dengan skema dahulu,  kontraktor bisa membayar PBB hingga Rp 200 miliar per tahun. "Maka, dengan aturan yang baru, bisa hanya Rp 100 juta per tahun," ujarnya.

Diutarakannya aturan ini  tertuang dalam surat edaran dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Surat ini, sudah diterbitkan akhir tahun lalu dan diaplikasikan mulai Januari 2013 ini.  "Jadi sudah mulai berlaku," jelasnya.

Hingga 2012 realisasi pengeboran eksplorasi migas hanya tercapai 50,42 persen. Sedangkan realisasi eksploitasi mencapai 92,71 persen. Namun jika dibanding tahun 2010 dan 2011 lalu, terjadi kenaikan pemboran eksplorasi. Dua tahun sebelumnya, kesuksesan eksplorasi hanya 41 dan 45 persen.

Sebelumnya, guna menggenjot eksplorasi pemerintah juga memberikan insentif berupa keringanan bea masuk alat-alat eksplorasi. Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 27 tahun 2012.

Semua barang yang dipergunakan untuk kegiatan eksplorasi hulu migas serta panas bumi tak dikenakan bea masuk. "Bahkan hingga nol persen," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM A Edy Hermantoro. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) misalnya, resmi dihapuskan. Padahal, dulunya, PPN impor dikenakan 10 persen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement