Kamis 14 Feb 2013 16:45 WIB

Keberadaan Badan Otoritas Pangan untuk Basmi Kartel

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Sembako di pasar tradisional (Ilustrasi)
Foto: infogress.com
Sembako di pasar tradisional (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan menggangap pembentukan badan otoritas pangan merupakan bentuk komitmen terhadap undang-undang ketahanan pangan. Pemerintah dinilai perlu meleburkan berbagai instansi untuk menjalankan kebijakan pangan.

Keberadaan lembaga ini nanti menjadi satu-satunya pemilik kewenangan untuk memutuskan berbagai masalah terkait pangan. "Lembaga ini menjadi pembuat kebijakan tunggal terkait pangan nasional," ujar Ketua Komisi IV DPR RI, Romahurmuzy, Kamis (14/2).

Instansi yang ada sekarang, menurut dia, berjalan sendiri-sendiri. Semua pihak bergerak sesuai tujuannya serta  menggunakan cara masing-masing. Peleburan instansi akan membuat eksistensi individual menjadi hilang. Lembaga ini diharapkan terbentuk secara sukarela, bukan mandatori.

Pembentukan lembaga ini menurutnya tidak akan memboroskan anggaran. Dana lembaga diperoleh dari pangggabungan dana Bulog, Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Namun DPR menyerahkan pembentukan lembaga ini pada pemerintah.

Tugas pertama yang dihadapi lembaga ini yaitu membentuk satu-satunya kebijakan pangan nasional yang sifatnya absolut. Segala keputusan terkait bahan pangan berpegang pada kebijakan ini. "Semua harus tunduk pada keputusan badan otoritas pangan" ujar politisi PPP ini.

Dibawahi badan otoritas pangan, Bulog akan dikembalikan fungsinya untuk menjaga stabilitas harga pangan. Kebutuhan pokok masyarakat seperti gula, kedelai, jagung dan lainnya tidak perlu sampai impor. Salah satu penyebab banjir produk impor antara lain karena Bulog mengendorkan keran impor. Terakhir, keberadaan lembaga ini digunakan untuk membasmi kartel pangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement