Selasa 12 Feb 2013 16:29 WIB

Kuotasi Rupiah Dibahas Dalam RDG BI

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Nidia Zuraya
Rupiah
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Rupiah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) yang digelar Selasa (12/2) di Jakarta, BI menambahkan satu menu pembahasan baru mengenai kuotasi kurs. Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Difi A Johansyah mengatakan BI mendorong pembentukan referensi nilai tukar Rupiah di pasar spot domestik.

"Adanya referensi ini harapannya mendorong likuiditas dan efisiensi pasar valas, sehingga memperdalam pasar keuangan domestik," kata Difi di Jakarta, Selasa (12/2). Langkah ini juga untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai kondisi fundamentalnya.

Difi mengatakan BI sudah mengadakan pertemuan dengan 17 bank yang sedianya menjadi calon bank kontributor yang akan menerbitkan referensi kurs baru di pasar valuta asing (valas) di dalam negeri. Bank-bank tersebut juga memahami latar belakang rencana referensi kurs ini.

Pendalaman pasar keuangan ini, kata Difi, adalah instrumen yang tak hanya dibutuhkan orang di pasar spot, tapi juga di pasar non deliverable forward (NDF) untuk hedging. Selama ini, kuotasi forward susah dibentuk. Sebab, kuotasi forward itu memasukkan data kuotasi spot plus premi. "Makanya sekarang kita disiplinkan dulu kuotasi spotnya. Spot bersama ini akan menjadi acuan forward," kata Difi.

Kuotas spot ini akan ditetapkan pada jam-jam khusus oleh bank-bank kontributor. Angkanya mewakili suasana hati pasar pada jam itu. Rencana BI ini disambut sangat positif oleh pasar. Terlihat, sejak pengumuman tersebut pada pekan lalu, Rupiah terus terapresiasi, dari posisi tinggi Rp 9.725 per dolar AS pada 7 Februari lalu, perlahan melandai hingga Rp 9.634 per dolar AS pada Selasa (12/2).

Jika ekspektasi pasar melihat pasar keuangan dalam negeri likuid, maka suplai valas akan berjalan. Cadangan devisa sampai akhir Januari 2013 masih bagus, di level 108,78 miliar dolar AS atau setara dengan 5,9 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, di atas kecukupan internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement