Selasa 05 Feb 2013 21:34 WIB

AS Gugat Standar & Poor's

Rep: Nur Aini/ Red: Djibril Muhammad
AS Gugat Standar & Poor's
Foto: observer.com
AS Gugat Standar & Poor's

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan menggugat lembaga pemeringkat utang Standard & Poor's atas penilaian mereka terhadap obligasi berbasis kredit perumahan sebelum krisis keuangan. Hal itu akan menjadi kasus gugatan pertama atas dugaan pelanggaran lembaga pemeringkat utang terkait krisis keuangan.

BBC melaporkan gugatan perdata akan fokus pada peringkat tinggi S&P pada 2007 yang diberikan kepada beberapa sekuritas berbasis kredit perumahan atau KPR, namun kemudian nilainya anjlok. S&P mengatakan kasus tersebut sepenuhnya tidak berdasar fakta dan hukum.

Lembaga pemeringkat utang itu mengatakan Departemen Kehakiman setempat telah memberitahu tentang gugatan perdata tersebut. Meskipun, agen federal menolak memberikan komentar atas gugatan yang datang dari pemerintah AS. Sejumlah negara pun akan dilibatkan dalam pengadilan.

Lembaga pemeringkat seperti S&P dan lainnya menghadapi kritik dari investor, politisi, dan regulator untuk penetapan peringkat paling atas AAA bagi ribuan sekuritas berbasis KPR. Namun, nilai mereka kemudian anjlok. Lembaga tersebut dibayar penerbit obligasi dan surat berharga lainnya untuk memberikan peringkat. Hal itu meningkatkan kekhawatiran potensi konflik kepentingan.

Peringkat yang diberikan lembaga tersebut merefleksikan kemampuan perusahaan untuk meningkatkan utang. Dalam kasus gelembung ekonomi kredit perumahan AS, lembaga pemeringkat termasuk S&P diminta untuk menilai agunan kewajiban utang (Collateralised debt obligations/ COD), transaksi keuangan yang kompleks di mana utang ribuan pembeli rumah disatukan.

Pekerjaan lembaga pemeringkat itu untuk menilai kemungkinan pinjaman rumah itu dapat dibayar. Peringkat memungkinkan bank yang menyatukan kredit tersebut menjualnya kepada investor di seluruh dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement