REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan terjadi peningkatan signifikan penyaluran kredit tanpa agunan (KTA) di perbankan Indonesia. Angkanya melonjak dari minus 4,3 persen pada kuartal IV 2011 menjadi 32,6 persen pada kuartal IV 2012.
Ekonom Universitas Ma Chung Malang, Moch Doddy Arifianto, mengatakan praktik KTA ini tidak salah asal dalam jumlah yang normal. "Namun ada bank yang bahkan memberikan KTA hingga Rp 200 juta. Ini namanya bank-bank mengakali nasabah yang memanfaatkan kesempatan dari aturan pembatasan uang muka (LTV)," ujarnya kepada ROL, Selasa (5/2).
Doddy mencontohkan nasabah yang ingin membeli rumah seharga Rp 500 juta. Idealnya, KTA yang diberikan bank adalah Rp 150 juta atau 30 persen dari porsi kredit keseluruhan.
Jika bank bersangkutan menyanggupi memberikan KTA Rp 200 juta, menurut Doddy, maka ini jelas menambah risiko bagi bank dan nasabah. Sebab, secara esensi, nasabah meminjam 100 persen LTV dimana agunannya sendiri hampir seharga rumah itu.
Menurut ekonom senior Bank Mandiri ini, bank yang aktif mempraktikan KTA tak wajar ini biasanya bank yang segmen kredit konsumernya kuat. Bahkan, bank yang sudah memunyai KPR, namun juga menerapkan KTA, maka ia akan menjadi double leverage.