Jumat 01 Feb 2013 15:51 WIB

Masuk Blacklist, Kementerian Ini Tetap Rekomendasikan Indoguna

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Kantor PT Indoguna Utama di Jalan Taruna no 8, Pondok Bambu, Jakarta Timur
Foto: Dessy Suciati Saputri/Republika
Kantor PT Indoguna Utama di Jalan Taruna no 8, Pondok Bambu, Jakarta Timur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski pernah masuk daftar hitam (blacklist), Kementerian Pertanian tetap merekomendasikan PT Indoguna Utama untuk mendapatkan jatah kuota daging impor yang diteruskan ke Kementerian Perdagangan. Rekomendasi ini dibuat berdasarkan rekomendasi sebelumnya yang dibuat oleh Kementerian Perindustrian.

"Setelah mendapatkan surat (rekomendasi) dari industri, baru kami merekomendasikan ke Kementerian Perdagangan," ujar Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro, Jumat (1/2).

Atas rekomendasi tersebut, PT Indoguna Utama berhak mendapatkan jatah kuota daging impor untuk industri sebanyak 2.995 ton atau setara 15 persen dari kebutuhan perusahaan. Importir ini pun berhak mendapatkan jatah untuk industri hotel, restoran dan katering sebanyak 452 ton atau 3 persen dari total kebutuhan perusahaan.

Tahun ini sebanyak 57 perusahaan bersaing mendapatkan jatah daging impor sebesar 85 ribu ton. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 54 perusahaan.

Izin impor daging diterbitkan oleh Menteri Perdagangan berupa Surat Persetujuan Impor (SPI) berdasarkan rekomendasi Menteri Pertanian dalam bentuk Rekomendasi Persetujuan Pemasukan /RPP (UU. 18 Tahun 2009 Pasal 59 (1) dan Permentan 50/2011 Pasal 2 (1 dan 2). Importir yang ingin melaksanakan importasi harus mengajukan permohonan RPP kepada Dirjen PKH melalui Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) sesuai dengan tatacara dan persayaratan yang ada.

Untuk mendapatkan kuota, para importir harus melampau beberapa kriteria. Pertimbangannya meliputi kemampuan merealisasikan pemasukan, daya tampung gudang per semester didasarkan kapasitas Instalasi Karantina Hewan (IKHS) dan ketaatan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dilakukan perhitungan dengan rumus tertentu. Pengalaman importasi, distribusi dan kontrak kerja juga menjadi bahan penilaian.

"Penetapan alokasi ini berdasarkan enam kriteria yang dibahas bersama tiga kementrian. Leadingnya adalah kementrian industri, bukan kementrian pertanian, " jelas Syukur.

Di tingkat kementerian, pengalokasian impor daging dibagi menjadi dua kategori, industri dan katering. Kementerian Perindustrian menjadi leading sector untuk alokasi daging kebutuhan industri. Sedangkan Kementerian Perdagangan menjadi leading sector untuk alokasi daging kebutuhan katering.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement