REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.08/2013 pada 4 Januari 2013 tentang transaksi lindung nilai (hedging) dalam pengelolaan utang pemerintah. Kebijakan ini untuk memitigasi risiko atau melindungi posisi nilai suatu aset terhadap fluktuasi tingkat bunga dan nilai mata uang pada masa mendatang
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan kebijakan ini merupakan hal yang baru bagi sektor keuangan publik (public finance). "Tapi, bagi privat sector (sektor swasta) itu sudah lazim dilakukan," tutur Agus kepada wartawan.
Lebih lanjut, Agus menyebut transaksi lindung nilai merupakan instrumen keuangan yang telah dikenal kalangan dunia usaha. Namun, diperlukan persiapan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan sosialiasi agar prinsip-prinsip transaksi lindung nilai dipahami.
"Sehingga, usaha utama kita menjadi tidak terpengaruh karena adanya perubahan nilai tukar," ujarnya. Terkait transaksi lindung nilai untuk utang dalam bentuk valuta asing (valas), Agus menilai hal itu bukanlah masalah.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menjelaskan transaksi lindung nilai dalam pengelolaan utang pemerintah diperlukan karena sifat valas yang kerap berubah-ubah.
Bambang menjelaskan, setelah PMK ini keluar, diperlukan mekanisme yang dikemas dalam sebuah aturan. "Tujuannya agar memastikan hedging itu tepat sasaran," ujarnya.
Selain untuk valas, Bambang menyebut transaksi lindung nilai juga ditujukan untuk utang pemerintah dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman luar negeri.