REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sikap pemerintah Amerika Serikat (AS) yang mengadukan pemerintah RI terkait kebijakan pembatasan impor hortikultura, ternak dan produk ternak ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menuai kecaman. "Terkait laporan tersebut, menurut informasi yang saya terima, pemerintah Amerika Serikat baru meminta WTO untuk memfasilitasi konsultasi dengan Indonesia perihal kebijakan pembatasan impor tersebut, belum sampai ke gugatan,’’ ujar anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Hb. Nabiel Al-Musawa, Selasa (21/1).
Kebijakan penetapan aturan impor hortikultura dan hewan ternak serta turunannya itu, menurut Nabiel, sudah benar adanya. Dalam kajian pemerintah pun tidak melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) maupun Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE).
Kebijakan pemerintah ini dinilainya ingin melindungi produk hortikultura dan ternak dalam negeri. Sedangkan WTO menyatakan, jika tidak terjadi penyelesaian sengketa dalam 60 hari, akan diproses dalam arbitrase.
Sebelumnya, beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Uni Eropa, dan Kanada juga mempertanyakan kebijakan kuota impor Indonesia ini. "Saya mendukung penuh segala upaya pemerintah untuk menghadapi manuver Amerika ke WTO, pemerintah harus mempersiapkan ahli hukum dan pengacara terbaik untuk menghadapi gugatan tersebut," kata Nabiel.