Jumat 11 Jan 2013 17:48 WIB

AAUI Minta Pungutan OJK 'All in One'

Rep: Friska Yolandha/ Red: Djibril Muhammad
 Para Dewan Komisioner Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) berfoto bersama usai dilantik di Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Para Dewan Komisioner Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) berfoto bersama usai dilantik di Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merevisi beban pungutan yang diberikan kepada industri asuransi. Pemungutan yang dilakukan lebih dari satu kali dinilai membebani industri.

Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor mengungkapkan pungutan yang dtawarkan saat ini terlalu besar untuk industri. Selain itu banyaknya pungutan membuat pembayaran menjadi lebih tidak sederhana.

"Kami berharap adanya pungutan satu kali untuk semua," ujar Julian dalam pertemuannya dengan wartawan di Jakarta, Jumat (11/1). Besaran pungutan juga diharapkan bisa lebih ditekan karena akan sangat memberatkan industri.

Ada dua alternatif yang diberikan AAUI kepada OJK dalam penghitungan pungutan yang satu untuk semua. Pertama, pungutan dapat ditentukan berdasarkan basis premi asuransi. Hal ini, kata Julian, dikarenakan premi erat kaitannya dengan kinerja tahunan industri, sama seperti pungutan OJK yang ditarik satu tahun sekali.

Alternatif kedua adalah pungutan berdasarkan ekuitas. Ekuitas merupakan patokan yang dipakai regulator selama ini untuk persyaratan minimum ketentuan modal. Ekuitas juga dipakai untuk menentukan retensi.

Asosiasi berharap alternatif ini bisa menjadi pilihan bagi OJK dalam menentukan pungutan. Jangan sampai industri diberatkan dengan setiap kegiatan yang harus dibebankan dengan pungutan. "Setiap daftar produk ada pungutan, buka cabang dimintai pungutan," kata Julian.

Asosiasi juga berharap pungutan tidak dilakukan dalam waktu dekat. Industri asuransi ingin melihat terlebih dulu performa regulator baru dalam menjalankan tugasnya. Diharapkan regulator baru bisa bekerja lebih baik daripada yang sebelumnya. Misalnya izin produk baru yang sebelumnya memakan waktu 14 hari menjadi hanya 2-5 hari.

Kalau performa bagus, maka industri tidak akan segan-segan membayar pungutan kepada OJK. Namun bila performanya sama saja dengan regulator yang lama, industri memilih kembali ke regulator lama karena tidak tidak ada pungutan.

Dalam undang-undang OJK tertulis OJK dibiayai anggaran negara dan industri. Asosiasi mengharapkan biaya yang dibebankan kepada industri melalui pungutan OJK tidak lebih besar nilainya daripada biaya dari anggaran negara.

Sebelumnya OJK telah melakukan sosialisasi terkait pungutan kepada industri asuransi, yaitu 0,03-0,06 persen terhadap total aset. Pungutan ini rencananya akan ditarik mulai pertengahan 2013 dan dipakai untuk biaya operasional OJK pada 2014.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad sebelumnya menyampaikan tiga pokok pengembangan industri keuangan nonbank. Pertama peningkatan pertumbuhan melalui sejumlah dukungan modal, peningkatan sinergi subsektor terkait, dan peran usaha penjaminan bagi usaha mikro, kecil dan menengah.

Kedua, Muliaman mengungkapkan OJK akan mengatur prinsip kehati-hatian lembaga keuangan nonbank. Hal ini meliputi harmonisasi kebijakan dan pengaturan, membangun pengaturan dan pengawasan berbasis risiko, dan penegakan hukum yang efektif dan efisien.

Ketiga, OJK akan menambah alternatif pendanaan kegiatan usaha bagi masyarakat. Caranya dengan meningkatkan sinergi operasional lembaga keuangan nonbank dengan sektor keuangan lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement