Rabu 09 Jan 2013 21:02 WIB

UU Baru Sterilkan Libya dari Bunga Bank

Rep: hannan putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Suku bunga bank (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Suku bunga bank (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Anggota parlemen Libya dalam Sidang Umum Nasional yang diselenggarakan Selasa (8/1) menetapkan undang-undang pelarangan bunga bank di negara itu. Sebanyak 106 dari 110 anggota parlemen yang hadir menyetujui penerapan undang-undang baru tersebut.

Juru bicara resmi Sidang Umum Nasional Libya, Umar Humaidan, mengatakan rancangan undang-undang pelarangan seluruh bentuk transaksi ribawi telah disepakati dan disahkan Parlemen Libya.

Humaidan mengatakan undang-undang tersebut sebagai langkah awal bagi pemerintah Libya untuk menghentikan segala bentuk transaksi riba di Libya dan menggantinya dengan sistem yang sejalan dengan syariat Islam.

"Jika kita telah mengambil pendapat Dewan Fatwa Libya, maka kita harus menghentikan seluruh bentuk transaksi ribawi secara total," ungkap Humaidan, seperti dilaporkan media resmi Libya dan kantor berita Al-Haq (9/1).

Penetapan undang-undang baru itu sempat diawali dengan perdebatan antaranggota parlemen terkait dengan lembaga-lembaga negara dan perusahaan-perusahaan asing. Namun perdebatan itu berakhir dengan beberapa alternatif.

Sejak tanggal 13 November 2012 lalu, Sidang Umum Nasional Libya telah mengesahkan undang-undang yang menghentikan bunga atas pinjaman yang diberikan bank-bank Libya kepada rakyat. Sidang dilanjutkan Selasa (8/1) yang menetapkan pelarangan segala jenis transaksi yang memiliki bunga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement