REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Reksa dana syariah dinilai bertentangan dengan syariah. Untuk itu, penggunaan reksa dana syariah diminta segera dihentikan. "Di 2013 ini atau kapanpun, reksa dana syariah harus dihentikan," ujar Direktur PIRAC (Public Interest Riset and Advocacy Center), Zaim Saidi kepada Republika, Rabu (9/1).
Zaim mengimbau umat Islam jangan terjebak pada penghalalan industri finansial ribawi dalam berbagai bentuk termasuk reksa dana dan pasar saham syariah. "Keduanya adalah perjudian, gharar dan riba," ucapnya.
Bila ingin berinvestasi, Zaim mengajak masyarakat kembali kepada muamalah dengan menggunakan dinar dan dirham. Seluruh industri keuangan syariah dinilainya haram. "Tidak ada yang sesuai dengan syariah," ujarnya.
Para pelaku industri syariah, kata Zaim, mengetahui reksa dana syariah bertentangan dengan prinsip syariah. Namun mereka berdalih sedang menuju ke arah perbaikan. "Itu hanya pembenaran saja, faktanya malah semakin jauh dari syariah. Sistem riba ini dalam proses collaps," ucapnya.
Bila ada institusi yang mengklaim dirinya syariah tetapi bertentangan dengan 'muamalah' justru sesungguhnya dia bagian dari sistem riba. Menurut Zaim, mengubur ekonomi ribawi bukan pekerjaan mudah. Pasalnya riba yang dibawa ideologi Kapitalis sudah sangat mengakar dan sistemik.
"Perlu ada ideologi dan sistem pembanding yang dapat menggusur riba secara tuntas, bukan sekadar institusi syariah," ujarnya.