Senin 17 Dec 2012 12:42 WIB

Bank Syariah Perjuangkan Pengelolaan Dana Haji

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Fitria Andayani
 Ratusan ribu jamaah haji menunaikan ibadah shalat berjamaah di luar masjid Namira di Arafah dekat kota suci Mekkah,Kamis (25/10).   (AP Photo / Hassan Ammar)
Ratusan ribu jamaah haji menunaikan ibadah shalat berjamaah di luar masjid Namira di Arafah dekat kota suci Mekkah,Kamis (25/10). (AP Photo / Hassan Ammar)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana haji diharapkan dikelola oleh lembaga keuangan syariah. Pasalnya dana haji adalah milik umat sehingga sudah sepantasnya pengelolaannya dipisah dari Kementerian Agama.

Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Yuslam Fauzi mengatakan pemisahan dana haji dari Kementerian Agama dimaksudkan agar tercipta transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. "Dana haji harus dikelola oleh para ahli keuangan syariah dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya, akhir pekan lalu. 

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Bank Syariah Mandiri (BSM) ini menyebut dana haji merupakan himpunan dari setoran haji masyarakat. Masa tunggu haji yang panjang membuat dana tersebut disimpan di tangan pemerintah. Dulu, dana haji 'terparkir' di bank konvensional. Belakangan bank syariah merebut setoran haji masyarakat dari bank konvensional. Pada 2010, bank syariah menguasai pangsa pasar dana setoran haji.

"Sayangnya hal tersebut hanya berlangsung setahun dan kembali ditarik pemerintah untuk dibelanjakan sukuk," ucap Yuslam. Dia mengibaratkan, kala itu, perbankan syariah layaknya sedang berkompetisi merebut kejuaraan pangsa pasar dana haji. "Ketika bank syariah menang dan piala sudah di tangan, malah kemudian pialanya dirampas oleh pemerintah," ujarnya. 

MES meminta dana haji ditempatkan pada sukuk dan disesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku. Dalam UU Penyelenggaraan Haji disebutkan bahwa dana haji harus ditempatkan di bank syariah atau bank yang mempunyai outlet syariah yang berjaringan nasional. "Selain memberi manfaat bagi jamaah, ini bertujuan  agar dana bisa dikembalikan lagi dalam bentuk pembiayaan syariah," ujar Yuslam. 

Pihaknya meminta Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan yang mendukung perkembangan perbankan syariah. Antara lain dapat dilakukan melalui kewajiban bank konvensional mengalokasikan minimal 20 persen asetnya ke Unit Usaha Syariah (UUS) atau anak perusahaan syariahnya.

Selain itu, MES juga mendorong BI agar segera mengeluarkan peraturan leverage model. Aturan yang memungkinkan nasabah perbankan syariah bertransaksi di bank konvesional. Sehingga bank syariah dapat menjangkau masyarakat luas dengan biaya lebih efisien. "Kalau ini terlaksana, bank syariah akan mampu berekspansi hingga ke pelosok," katanya.

Pengamat Ekonomi Syariah Syakir Sula mengatakan, dana tabungan haji memang harus diletakkan di bank syariah. "Tidak hanya 30 persen,  tahun depan 100 persen dana haji baiknya dikelola bank syariah," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement