Kamis 13 Dec 2012 12:40 WIB

Restrukturisasi Piutang Bank BUMN Harus Lalui RUPS

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Fitria Andayani
Bank Syariah Mandiri (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bank Syariah Mandiri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbankan BUMN membutuhkan prosedur tertulis  (SOP) untuk menjalankan restrukturisasi piutangnya. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memaparkan setidaknya ada 19 butir SOP yang sedang disiapkan bersama Kementerian BUMN.

Ketua Umum Himbara, Gatot M Suwondo mengatakan, sekitar 60-70 persen SOP ini sudah selesai. Sisanya tengah disempurnakan karena masing-masing bank BUMN memunyai kekhasan khusus. Misalnya, BTN yang khas dengan kredit kepemilikan rumah (KPR). Menurut Gatot, ini juga menjadi pertimbangan.

"Prosedur tertulis ini juga harus disetujui para pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham (RUPS)," katanya, Kamis (13/12). Pasalnya, keempat bank BUMN yang tergabung dalam Himbara juga adalah perusahaan terbuka (Tbk) yang terikat dengan otoritas bursa dan otoritas jasa keuangan.

Gatot menekankan SOP untuk bank pemerintah tak semudah bank swasta. Bank pemerintah wajib melalui tahapan sertifikasi internal. Jika semua tahapan itu sudah dilalui maka SOP baru bisa dieksekusi. 

Restrukturisasi piutang berimplikasi positif untuk efektivitas penyaluran kredit. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), jumlah kredit macet pada bank BUMN mencapai Rp 14,69 triliun per Oktober 2012, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) mencapai Rp 3,39 triliun. Jika diakumulasi sejak 1960 hingga 2011, jumlahnya mencapai Rp 88 triliun.

Meski demikian, Gatot menegaskan tak ada uang negara yang hilang, sebab uang negara itu adanya di aset. Direktur Utama BNI ini mengatakan pembiayaan yang diberikan aset itu justru diperoleh dari dana masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement