Rabu 28 Nov 2012 17:13 WIB

BPH Migas: BBM Bersubsidi Bagi Kapal Barang & Perkebunan akan Dicabut

Petugas SPBU mengisikan BBM subsidi.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas SPBU mengisikan BBM subsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta Menteri ESDM Jero Wacik mempercepat revisi Peraturan Menteri (Permen) terkait pelarangan BBM bersubsudi untuk kendaraan kehutanan dan kapal barang. Revisi ini dinilai penting demi menjaga BBM bersubsidi cukup hingga akhir tahun.

"Saya sudah sampaikan ke Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini agar membujuk Menteri segera menantadatangi revisi Permen," tegas Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto pada Republika, Rabu (28/11). Pasalnya, idealnya aturan ini sudah harus berlaku 1 Desember nanti.

Kalaupun aturan ini tak cukup menekan over kuota, ia mengatakan BPH juga meminta Pertamina melakukan operasi pasar. Menurut dia ini lebih baik dibanding langsung mengucurkan BBM bersubsidi begitu saja.

"Kalau operasi pasar bakal ada pengawasan," tegasnya. Dengan ini BBM bersubsidi akan tepat sasaran karena memang bukan ditujukan untuk semua kelompok masyarakat.

Bila langsung digelontorkan begitu saja, kata dia, pihaknya takut penyelewengan BBM bersubsidi akan terjadi lagi. Ia mengingatkan hingga Desember saja terdapat sekitar 551 kasus penyelewengan solar.

"Tentunya kita tak ingin ini terjadi lagi," ujarnya. Menurutnya banyak pihak yang membeli BBM bersubsidi dengan harga Rp 4500 per liter tapi menjualnya sampai Rp 6500 per liter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement