REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembubaran BP Migas atas dasar inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berujung pada kegamangan penyerahan peran lembaga itu. Salah satu pendapat menyuarakan agar fungsi BP Migas diserahkan kepada Pertamina.
Menanggapi hal itu, analis ekonomi, M Iksan Modjo, tidak sepaham dengan penyerahan tupoksi BP Migas ke Pertamina. Menurut dia, upaya tersebut merupakan langkah mundur bagi bangsa Indonesia.
"Jangan serahkan peran BP Migas ke Pertamina karena dulu, BP Migas dibentuk agar tidak ada pertentangan kepentingan yang berpotensi terjadi di Pertamina," ungkap Iksan dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Sabtu (17/11).
Konflik kepentingan yang dimaksud, tutur Iksan, adalah peran sebagai pengawas atau wasit dan pemain dalam industri perminyakan. Dua peran itu, ujar dia, tidak mungkin dilakukan oleh satu lembaga sekaligus seperti Pertamina.
"Karenanya, pemerintah harus mencari lembaga yang tepat dan bebas kepentingan untuk mengampu peran BP Migas," jelas Iksan.