REPUBLIKA.CO.ID, MUSCAT – Ketika Oman tengah mempersiapkan keuangan syariah, pembatasan pada instrumen pasar uang yang dipakai bank diperkirakan akan membatasi kemampuan perbankan syariah dalam mengelola dana di pasar.
Padahal pihak berwenang mengharapkan aturan perbankan syariah sudah bisa diterbitkan tahun depan di Oman. Kedua instrumen yang tidak ada tersebut adalah komoditas murabahah atau tawarruq.
Seluruh bankir setuju draf yang telah disampaikan kepada mereka sebelum publikasi tidak terdapat instrumen tawarruq. Padahal instrumen ini banyak dipakai oleh negara yang menerapkan perbankan syariah.
Bankir Oman berpendapat dalam tahap awal pasar uang syariah Oman akan menjadi terlalu dangkal dan tidak berkembang bagi mereka untuk mengaksesnya dengan mudah dengan alat selain tawarruq.
Oleh karena itu, bankir Oman tengah melobi regulator untuk membolehkan instrumen tawarruq sampai pasar dapat mengembangkan solusi lain. Ketentuan ini mirip seperti yang pernah diajukan perbankan Pakistan ketika pertama kali mengembangkan perbankan syariah.
Sayangnya, bank sentral Oman enggan mengomentari terkait instrumen ini. Pihak regulator hanya menyatakan akan mengumumkan penerbitan aturan tersebut akhir tahun ini.
Namun, menurut Head Syariah Bank Sohar, Mohammad Haris, hal ini dilakukan karena bank sentral sangat berhati-hati untuk mengembangkan perbankan syariah di Oman. "Mereka menerapkan standar yang tinggi," ujar Haris kepada Reuters, Jumat (2/11).
Taqarruq adalah transaksi jual beli yang memberikan justifikasi kebutuhan uang salah satu pihak. Dalam tawarruq, seseorang boleh memberi barang dari orang lain dengan mencicil, kemudian menjual barang tersebut secara kontan ke pihak ketiga.