REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 592/Seskab/XI/2012 tentang pembatasan pinjaman luar negeri yang membebani APBN/APBD pada 1 November 2012. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang Brodjonegoro mengatakan kebijakan tersebut telah disesuaikan dengan APBN 2013 mendatang.
"Dalam APBN 2013, pinjaman luar negeri sudah sangat terbatas," kata Kepala BKF, Bambang Brodjonegoro dalam pesan singkat kepada Republika, Kamis (1/11) malam.
Bambang menambahkan APBN 2013 yang sudah disahkan telah sesuai dengan kebijakan SE Nomor 592 untuk membatasi pinjaman luar negeri. Bahkan jumlah netto atau penarikan dikurangi pembayaran sudah negatif. "Jadi pembiayaan mayoritas dari surat berharga negara," tegasnya.
Sebelumnya Sekretaris Kabinet, Dipo Alam melakukan jumpa pers di kantornya terkait penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 592/Seskab/XI/2012 tentang pembatasan pinjaman luar negeri yang membebani APBN/APBD pada Kamis (1/11).
Dalam SE tersebut, para menteri dan anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) diminta untuk membatasi pengajuan program dan atau proyek dengan pinjaman luar negeri.