Selasa 23 Oct 2012 19:28 WIB

Ekonomi Indonesia akan Tergantung pada Reformasi Hukum

Rep: Nasihin Masha/ Red: M Irwan Ariefyanto
Kitab hukum dan perundangan
Foto: HBHADVOCATES.AE
Kitab hukum dan perundangan

REPUBLIKA.CO.ID,CAMBRIDGE -- Masa depan ekonomi Indonesia akan sangat tergantung pada reformasi hukum secara mendasar. Hal ini dikatakan Rachmat Gobel saat penandatanganan Yayasan Matsushita Gobel dengan Harvard Law School, Senin (22/10) waktu Amerika Serikat, seperti dilaporkan wartawan Republika, Nasihin Masha.

Gobel meyakini bahwa pendidikan merupakan kunci bagi Indonesia untuk menjadi negara maju dan makmur pada 2045, seabad setelah kemerdekaan. Menurutnya, Harvard Law School akan berperan besar dalam pelatihan di bidang politik dan bisnis elite Indonesia. Ia berharap akan lahir generasi baru yang akan mendorong reformasi hukum di Indonesia. “Kami berinvestaso untuk Indonesia dan Asia,” katanya.

Yayasan Matsushita Gobel didirikan pada 1979 oleh Thayib M Gobel, ayah Rachmat Gobel, dan Konosuke Matsushita, pendiri Panasonic. Keduanya merupakan pemilik perusahaan elektronik terbesar di Indonesia, Panasonic Gobel Indonesia.

Menurutnya, Indonesia tidak menarik bagi investor asing dibandingkan dengan negara lain karena lemahnya dan sembrononya aturan hukum. Selain itu, juga karena penyimpangan oleh regulator dan penegak hukum. “Sebetulnya itu bukan hanya menimpa investor asing, tapi juga merusak kami juga,” katanya.

Sebagaimana laporan Bank Dunia, kata Gobel, terdapat hubungan yang kuat antara reformasi hukum dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Tata kelola dan sistem hukum yang kuat merupakan faktor kunci dalam menciptakan lingkungan bisnis yang nyaman. “Termasuk masalah kepatuhan terhadap perjanjian, perlindungan investor, dan penyelesaikan masalah pembayaran,” katanya.

Riset menunjukkan bahwa reformasi hukum memiliki ikatan yang kuat dengan output ekonomi, seperti dalam hal investasi asing langsung dan perbaikan daya kompetisi. Indonesia termasuk lebih lemah di banding negara-negara ASEAN dalam sistem hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement