REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Infrastruktur jalan di daerah bakal mendapatkan tambahan dana senilai Rp 1 triliun. Dana tambahan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus yang berasal dari dana hasil optimalisasi sebesar Rp 2 triliun.
"DAK tambahan ini akan dialokasikan untuk DAK infrastruktur pendidikan Rp 1 triliun dan DAK infrastruktur jalan Rp 1 triliun," ujar Menteri Keuangan Agus D Martowardojo, dalam sambutannya saat rapat paripurna di komplek parlemen senayan, Jakarta.
Tambahan tersebut merupakan bagian dari kenaikan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 9,7 triliun dari rencana awal sebesar Rp 518,9 triliun. Sehingga, dana tersebut bakal menjadi Rp 528,6 triliun.
Agus mengungkapkan DAK tambahan bakal dialokasikan untuk 183 kabupaten daerah tertinggal. Untuk daerah yang dapat mengalokasikan dana pendamping DAK tambahan, maka ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal yang berkisar antara 0 - 3 persen.