REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerimaan 15 Kementerian atau Lembaga dari hibah langsung berupa barang/ uang/ jasa belum dilaporkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bendahara umum negara. Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengungkapkan penerimaan tersebut bernilai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ujar Agus, hibah langsung tersebut bernilai Rp 292,4 milliar dan 782 ribu dolar AS. "Penerimaan tersebut dikelola di luar mekanisme APBN," ujar Agus di kantor kementerian keuangan, Jakarta, Jumat (19/10).
Selain itu, ujar Agus, terdapat belanja barang yang bersumber dari hibah untuk 14 Kementerian atau Lembaga senilai Rp 311 milliar dan 777 ribu dolar AS. Belanja tersebut pun belum dilaporkan kepada Kemenkeu.
Contoh yang baik dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Agus, ketika anggaran untuk gedung baru KPK belum dicairkan, lembaga superbody ini mendapatkan simpati masyarakat berupa sumbangan uang.
Akan tetapi, ujarnya, karena uang tersebut tergolong dalam hibah dan KPK tidak dibenarkan menerima sumbangan tersebut, maka KPK pun melaporkan dan menyerahkannya kepada kementerian keuangan.
Agus pun meminta semua kementerian dan lembaga bisa melaporkan hibah yang diterima tersebut kepada kementerian keuangan. "Jika bapak ibu berperilaku baik dan bersikap sesuai prosedur, maka tidak akan ada masalah nantinya," jelas Agus.