REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) menyayangkan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada proyek bioremediasi perusahaan tersebut. Melalui siarap persnya, manajemen menilai penyidikan bertentangan dengan kerangka kerja peraturan industri migas.
Vice President Policy Government and Public Affairs Chevron Yanto Sianipar mengatakan ketentuan dalam kontrak bagi hasil telah dilanggar. Di mana semua proyek, jelas menjadi kewenangan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) dan lembaga audit seperti BPK.
"Lagipula, biaya program bioremediasi tidak masuk dalam cost recovery (biaya proyek yang harus dikembalikan negara)," katanya. Chevron mengatakan proyek ini ditanggung sepenuhnya sendiri.
Bahkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) itu telah menyeleksi kontraktor secara ketat untuk mendapat persetujuan BP Migas. Kode etik bisnis internal juga ketat diterapkan.
Di kesempatan yang sama, Chevron pun mengklaim proyek bioremediasi yang dijalankan perusahaan tersebut berdampak positif. Chevron mensinyalir proyek itu terkait manajemen lingkungan hidup dan telah disetujui serta dimonitor pemerintah.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menilai proyek bioremediasi Chevron fiktif. Padahal anggaran untuk usaha mengurai minyak ini memakan dana hingga 23,361 dolar AS.