REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih memiliki piutang pajak senilai Rp 29 triliun hingga akhir Agustus 2012. Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, mengaku masih mengejar para wajib pajak yang terdiri dari perusahaan dan individu agar segera melunasi piutang pajak tersebut.
"Dari 48 triliun itu ada 29 triliun yang masih bisa kita tagih," ungkap Fuad usai rapat dengar pendapat dengan komisi XI DPRRI, Senin (10/9) malam.
Fuad menjelaskan piutang pajak senilai Rp 29 triliun tersebut adalah pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yang masih terus dikejar.Dari jumlah tersebut, terdapat Rp 15 triliun pajak yang berasal dari PBB pedesaan dan perkotaan.
Menurutnya, kebanyakan para wajib pajak adalah warga desa yang memiliki utang pajak kecil. Kisarannya, antara Rp 20.000 hingga Rp 100.000. Akan tetapi, ungkap Fuad, jumlah wajib pajak yang berutang mencapai jutaan orang. Oleh karena itu, nilai utangnya bisa mencapai Rp 15 triliun.
Secara administrasi, tutur Fuad, para wajib pajak tersebut sudah memiliki kelengkapan SPPT. Akan tetapi, kemampuan membayar pajak yang masih rendah membuat mereka tidak kunjung menyelesaikan tunggakannya.