Rabu 29 Aug 2012 23:55 WIB

Harga Listrik Perlu Disesuaikan dengan Wilayah

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: M Irwan Ariefyanto
tarif dasar listrik (ilustrasi)
tarif dasar listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rencana kenaikan tarif listrik secara bertahap sebesar 15 persen menambah beban masyarakat. Kenaikan tarif memang tak terhindarkan karena subsidi listrik terus membengkak. Meski begitu, pemerintah tetap harus menjunjung tinggi asas keadilan.

Ketua Pengkajian Energi Universitas Indonesia Iwa Garniwa mengatakan, pemerintah harus memberi skema proporsional agar kenaikan tarif listrik tidak menambah beban masyarakat. Oleh karenanya, subsidi listrik untuk masyarakat tak mampu harus tetap ada.

Untuk wilayah yang masih mengalami kekurangan pasokan listrik, pemerintah tidak bisa menaikkan listrik secara seragam. "Ada regionalisasi harga listrik," ujar Iwa, Rabu (29/8). Kenaikan tarif sebaiknya tak berlaku di daerah dengan tingkat perekonomian rendah.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara, meski kenaikan listrik bisa diterima dengan mempertimbangkan inflasi sebesar delapan persen, pemerintah tetap harus membuat kajian komprehensif. Kenaikan tarif, kata Marwan, harus ada kewajaran.

Beban kenaikan tarif tidak bisa langsung 100 persen berlaku pada rumah tangga mampu saja atau seluruh sektor industri. "Sebaiknya dilakukan studi dengan melibatkan tim independen untuk melihat dampak kenaikan secara keseluruhan," ujar Marwan.

Dana penghematan pengurangan subsidi listrik, kata Marwan, harus transparan penggunaannya. Pemerintah harus mencantumkannya dalam satu paket kebijakan, apakah dana ini untuk konversi bahan bakar minyak (BBM) ke gas, transportasi publik, atau infrastruktur

Dirjen Ketenagalistrikan Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman menegaskan, hingga kini pemerintah masih mengkaji skema kenaikan. Kenaikan listrik sebesar 15 persen kemungkinan akan dibagi tiap tiga bulan sehingga tidak terlalu memberatkan masyarakat."Kenaikan empat persen dan tiga persen tiap triwulan," ujarnya.

Selain itu pemerintah juga akan menyederhanakan golongan pengguna listrik dari 36 kelompok menjadi 20 kelompok. Namun khusus untuk kelompok rumah tangga, ia belum bisa menjamin apakah subsidi bisa tetap berlaku bagi warga tak mampu. "Masih akan kita bicarakan dengan DPR," tegasnya.

Berdasarkan data PT PLN (Persero), rumah tangga mendominasi pangsa pasar listrik hingga 41,1 persen. Dari total keseluruhan, pengguna paling banyak berada di kelompok 900 VA sebanyak 13,3 persen, disusul 450 VA sebesar 11,4 persen dan 1300 VA sebesar 7,6 persen.

Untuk kelompok rumah tangga dengan beban listrik 2200 VA, PLN mencatat terdapat 4,4 persen pelanggan. Untuk 3500 VA terdapat 2,7 persen pelanggan sedangkan 6600 VA terdapat 1,7 persen pelanggan.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2013, pemerintah menyampaikan kepada DPR akan memberikan subsidi listrik sebesar Rp 80,9 triliun. Sementara untuk BBM jenis tertentu, LPG tabung 3 kilogram dan LGV sebesar subsidi yang digelontorkan pemerintah Rp 193,8 triliun.

Khusus untuk listrik perhitungan subsidi sudah memperhitungkan kenaikan harga TDL. Dengan kenaikan listrik 15 persen, pemerintah menjamin subsidi bakal aman dan tidak membengkak hingga Rp 12 triliun atau menjadi Rp 92 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement