REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia masih mengkaji besaran uang muka (DP) minimum untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) bagi bank syariah seperti yang telah berlakukan untuk bank konvensional.
"Kita akan terapkan juga aturan loan to value ratio (LTV) untuk bank syariah, untuk besarannya masih akan diteliti lagi," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, usai acara halal bihalal di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/8).
Namun, Halim mengisyaratkan kemungkinan besaran uang muka yang berbeda bagi bank syariah karena ada beberapa produk yang tidak bisa menggunakan DP yang sama.
"Untuk KPR yang sifatnya berbeda, MMQ (pembiayaan musyarakah mutanaqishah) untuk properti misalnya, kan sudah jelas berbeda," katanya.
Seperti diketahui, aturan uang muka untuk bank umum maksimal 70 persen untuk KPR. Sementara untuk DP bagi KKB ditetapkan sebesar 25 persen untuk roda dua, 30 persen untuk roda empat, dan roda 20 persen untuk roda empat keperluan produktif.
Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, sempat mengatakan pemberlakuan aturan LV untuk bank syariah diharapkan tidak akan berbeda dengan bank konvensional sehingga tidak terjadi ketimpangan.
Rencananya aturan tersebut akan dikeluarkan pada akhir kuartal ketiga tahun ini atau pada bulan September 2012