REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Bank Indonesia (BI) mencatat temuan uang palsu selama periode Januari-Juni 2012 mencapai 41.080 lembar. Temuan uang palsu dari laporan perbankan dan masyarakat tersebut turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Temuan uang palsu per Juni 2012 rata-rata mencapai empat lembar per 1 juta lembar uang yang diedarkan. Rasio tersebut turun dua lembar dibandingkan periode yang sama 2012.
Deputi Gubernur BI, Ronald Waas mengatakan nominal uang rupiah yang paling banyak dipalsukan merupakan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 21.497 lembar (52,33 persen) dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 17.260 lembar (42,02 persen). “Kedua pecahan tersebut menempati 94,35 persen dari total uang rupiah palsu, “ ujarnya di Jakarta, Senin (6/8).
Penyebaran uang palsu paling banyak di wilayah Jabodetabek yakni mencapai 11.758 lembar. Jumlah itu disusul penyebaran di Jawa Barat sebanyak 9.879 lembar, Jawa Timur sebanyak 8.815 lembar, Jawa Tengah sebanyak 5.452 lembar, dan Lampung sebanyak 1.759 lembar.
Sanksi pada pelaku pemalsu uang tersebut, kata Ronald sudah diatur dalam undang-undang mata uang. Denda bagi pelaku mencapai Rp 10-100 miliar. “Hukuman kurangan 10 tahun sampai seumur hidup, “ kata dia.
Untuk mencegah peredaran uang palsu, bank sentral melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Uang palsu bisa dideteksi dengan metode 3D yakni dilihat, diraba, dan diterawang. “Kami bekerjasama dengan Badan Koordinasi Uang Palsu dan Kepolisian. Sanksi tegas juga diberlakukan bagi pengedar uang palsu, “ ujarnya.