Sabtu 04 Aug 2012 05:13 WIB

Maroko Siapkan UU Bank Syariah

Rep: Irwan Kelana / Red: M Irwan Ariefyanto
Maroko, ilustrasi
Maroko, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,MAROKO -- Perbankan syariah segera mendapat pijakan di Maroko. Langkah ini telah diperkirakan sejak Partai Keadilan dan Pembangunan berkuasa di negara terkecil tersebut.

Parlemen Maroko diminta untuk merancang draf baru hukum perbankan. "Rancangan undang-undang tersebut akan mencakup perbankan syariah," ujar Gubernur Bank Sentral Maroko Abdellatif Jouhari seperti dilansir laman Magharebia, Jumat (3/8).

Bank sentral telah menerima dua permintaan investasi di sektor tersebut. Keduanya merupakan investor asing. Aplikasi tersebut akan dipelajari setelah undang-undang disahkan.

Sehari setelah Abdelilah Benkirane ditunjuk sebagai perdana menteri oleh Raja, ia langsung menyambut pemimpin bank syariah internasional Qatar. Dari Qatar, pemerintah Maroko menerima dua skema: bank syariah dan asuransi syariah.

Setelah ditetapkan membentuk perbankan, pemerintah akan membentuk dewan pengawas syariah untuk memastikan transaksi bank yang dilakukan sesuai dengan hukum Islam.

Di bawah konsep ekonomi syariah, utang tidak bisa menjadi sumber keuntungan dan bunga mutlak dilarang. Pinjaman tidak bisa digunakan sebagai bentuk perdagangan.

Menurut ekonom Maroko, Mohamed Cherrafi, ekonomi syariah akan menjadi alternatif terbaik bagi masyarakat. Ekomomi syariah memiliki masa depan yang menjanjikan, mengingat total uang yang beredar tahun 2011 lebih dari satu triliun dolar AS. Jumlah ini meningkat 50 persen bila dibandingkan tahun 2008.

Pengenalan perbankan syariah akan mendorong tabungan dan meningkatkan proporsi populasi dengan rekening bank. Sudah waktunya membuat sistem dan alat keuangan untuk memenuhi seluruh kebutuhan rakyat Maroko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement