REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengguna jalan tol di Jalan Sedyatmo atau ruas tol Bandara Soekarno-Hatta mulai Jumat (3/8) ini mesti merogoh kocek lebih dalam jika ingin melintasi ruas jalan tersebut. Kementerian Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menaikkan tarif tol di ruas yang menghubungkan wilayah Jakarta-Tangerang itu 5,26-16,67 persen mulai pukul 00.00 WIB tadi malam.
Kenaikan itu, menurut Kabid Pengawasan dan Pemantauan BPJT Abran El Sanjaya Bairus, dilakukan rutin dengan menyesuaikan tingkat inflasi dan juga mempertimbangkan terpenuhinya standar pelayanan minimum (SPM) oleh operator tol. "Penyesuaian tarif ini sesuai dengan UU, yaitu tiap dua tahun sekali," kata Abran di Jakarta, Kamis (2/8).
Seharusnya, kata Abran, kenaikan tarif ini dilakukan sejak 5 Juli lalu. Namun, karena SPM belum memenuhi standar, di antaranya belum terpenuhinya lampu solar cell untuk penerangan jalan umum (PJU). Terkait SPM, jelas Abran, memang masih mengacu ketentuan lama, yaitu sesuai Keputusan Menteri PU No 392. "Jadi, belum mengatur SPM antrean di gerbang tol minimal lima kendaraan," katanya.
Sedangkan mengenai patokan besaran kenaikan adalah tingkat inflasi Juni 2010-Juni 2012 yang sebesar 10,09 persen. "Kali ini sengaja memakai inflasi Jakarta 10,09 persen ketimbang Tangerang 10,44 persen karena dari total panjang 14 kilometer, 12 kilometer di Jakarta," jelas Abran.
Jenis Kendaraan Tarif Lama Tarif Baru
Golongan 1 Rp 5.000 Rp 5.500
Golongan 2 Rp 6.000 Rp 7.500
Golongan 3 Rp 7.500 Rp 8.000
Golongan 4 Rp 9.500 Rp 10.000
Golongan 5 Rp 11.000 Rp 12.500