REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Partai Politik (Parpol) PDIP mengajukan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengelolaan blok-blok Migas yang masa kontraknya akan habis. Di mana peraturan ini harus dibuat berdasarkan pasal 33 UUD 1945.
"Saat ini, PDIP mengingatkan pada negara agar segera mengatur PP BP Migas yang kontraknya mau habis,"ujar anggota Komisi VII dari Fraksi PDIP Daryatmo Mardiyanto dalam diskusi politik di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (25/7).
Dengan Blok Migas yang kontraknya akan habis adalah blok Mahakam yang telah memproduksi minyak sebanyak 93 ribu BOD (barel per hari) dan produksi gas sebanyak 2200 MMSCFD serta 14 TCF perkiraan cadangan gas (triliun kaki kubik).
Blok Migas Mahakam telah dikontrak pihak swasta selama 50 tahun, yang dimulai pada 31 Maret 1967 dengan periode 30 tahun (hingga 31 Maret 1997). Kemudian, diperpanjang selama 20 tahun (hingga 31 Maret 2017).
Namun, setelah 31 Maret 2017, operator swasta mengajukan perpanjangan kontrak karya selama 25 tahun (sampai dengan 2042). Namun, sebelum diperpanjang, jelas Daryatmo, PDIP menyarankan untuk segera memutuskan kontrak dengan operator swasta dan merumuskan PP agar blok Migas tersebut diambil dan dikuasi oleh negara.
"Lima tahun sebelum habis, kami ingin mengingatkan pada pemerintah walaupun saat reses untuk segera merumuskan PP tentang blok migas yang akan habis masa kontraknya karena belum ada PP yang menaungi," tambah Daryatmo.
Sebab, menurutnya Migas adalah sumber energi yang strategis dan harus kembali pada negara dan penerjemahan pasal 33 diharuskan. Bayangkan saja, katanya jika dilepaskan pihak swasta akan mendapatkan 7 juta per hari atau 2 triliun per bulan.
Untuk itu, kontrak 5 tahun lagi tersebut tegasnya sudah harus diputus oleh negara. Selain itu, Migas adalah pemasukan kedua setelah pajak, dengan 30 persennya masuk ke APBN.
"PP migas saat ini belum ada jadi, ini kontrak habis harus kembali pada negara, karena ini milik rakyat bukan negara jadi agar tidak ada skema abu-abu," ungkapnya.
Sementara, Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto mengatakan PDIP meminta negara untuk clear pada BUMN atau Pertamina dalam mengurus blok-blok Migas yang masa kontraknya akan habis ini.
Sebab, menurutnya saat ini kemampuan BUMN atau Pertamina sudah mumpuni dan tidak kalah dengan pihak swasta atau asing. "Hari ini, Pertamina bisa memproduksi apapun. Negara yang seharusnya mengatur," kata Bambang.
Sementara hingga tahun 2021 terdapat 29 blok migas yang masa kontraknya akan habis serta UU No. 22 tahun 2001 tentang migas belum mengatur secara jelas tentang mekanisme pengelolaan blok-blok migas yang masa kontraknya akan habis.