Jumat 20 Jul 2012 16:31 WIB

Lebih dari 10 Bank Terancam Divestasi

Rep: Nur Aini/ Red: Dewi Mardiani
 Gedung Bank Indonesia
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Gedung Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan kepemilikan saham bank umum yang diterbitkan Bank Indonesia mewajibkan bank yang tidak sehat untuk menyesuaikan porsi saham. Bank sentral memperkirakan ada lebih dari 10 bank yang masuk kategori tidak sehat sehingga terancam harus divestasi saham.

Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, mengatakan bank harus divestasi saham setelah dinyatakan tidak sehat dari dua area. Pertama, tingkat kesehatan bank yang salah satunya mencakup kecukupan modal dan kedua terkait Good Cooperate Governance (GCG). "Ya, lebih dari 10 bank (yang tidak sehat) tapi itu bisa berubah bulan depan atau enam bulan lagi," ujarnya, di Jakarta, Jumat (20/7).

Bank akan diberikan waktu untuk memperbaiki kesehatannya hingga tiga periode penilaian atau 1,5 tahun. Dengan aturan itu, Darmin mengatakan bank akan memiliki motivasi menyehatkan kinerjanya. "Itu upaya kami untuk mempercepat kesehatan bank. Jangan ada lagi bank yang kurang sehat," ujarnya.

Darmin mengakui aturan tersebut akan mengurangi jumlah bank di tanah air. Bank sentral akan mendorong konsolidasi bank yang sebelumnya tidak memiliki aturan. "Tapi, ini jangan dibaca bank yang tidak sehat akan dibiarkan dibeli asing, bukan begitu. Kami akan dorong konsolidasi," imbuh Darmin.

Konsolidasi perbankan tersebut dapat dilakukan dengan merger atau akusisi oleh bank nasional. Darmin mengatakan pihaknya akan melonggarkan aturan single present policy untuk mempercepat konsolidasi bank. "Kalau bank mau akuisisi bank lain, itu harus merger. Nah, sekarang tidak perlu. Kalau bank Z mengakuisisi bank A, dia tetap bisa menulis nama banknya ZA," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement