Sabtu 14 Jul 2012 00:02 WIB

Pemerintah Didesak Batasi Kepemilikan Bank Asing

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat ekonomi Lin Che Wei mendesak pemerintah untuk membatasi kepemilikan bank asing seiring rencana Bank Indonesia untuk mengeluarkan peraturan baru terkait pembatasan kepemilikan saham.

"Rencana aturan baru BI belum cukup kuat mendukung upaya menjadikan bank nasional sebagai tuan rumah di negeri sendiri," kata Lin dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (13/7).

Lin mengatakan, meskipun Gubernur BI Darmin Nasution diminta oleh DPR untuk memperkuat peran bank pemerintah ketika menjalani uji kepatutan dan kelayakan, hingga saat ini belum ada kebijakan yang dinilainya mampu melindungi bank pemerintah dari serbuan bank asing.

"Tidak ada perbedaan perlakuan pada bank asing dan lokal, penekanan lebih kepada aspek 'good governance', bukan tentang kepemilikan asing dan lokal," kata Lin.

Belajar dari salah satu negara di Asia, Lin mencontohkan China yang kini menjadi raksasa ekonomi dunia terbukti tetap menjamin peranan bank nasionalnya.

"Tiga bank terbesar di China tetap dominan dimiliki pemerintah yaitu Bank Agrikultural China (87,62 persen), Bank of China (96,55 persen) dan ICBC (94,11 persen)," katanya.

Beberapa regulasi ketat terhadap bank asing di China itu, kata Lin, adalah kepemilikan saham investor individu asing maksimum 20 persen, pengkategorian bank asing jika saham di atas 25 persen dimiliki asing, serta modal minimum pendirian bank yang tinggi sebesar 1 miliar yuan (Rp 1,5 triliun).

"Dengan regulasi seperti itu faktanya justru bank asal China melesat menjadi bank yang terbesar di dunia," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement