Kamis 21 Jun 2012 17:55 WIB

Belum Berlaku, Kenaikan Harga Gas untuk PGN

Teknisi Pemeliharaan Fasilitas sedang melakukan pemeriksaan dan perawatan rutin pada pipa distribusi gas di Stasiun Transmisi Bojonegara milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk di Bojonegara, Banten, Kamis (27/10). (Republika/Agung Supriyanto)
Teknisi Pemeliharaan Fasilitas sedang melakukan pemeriksaan dan perawatan rutin pada pipa distribusi gas di Stasiun Transmisi Bojonegara milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk di Bojonegara, Banten, Kamis (27/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini mengatakan, kenaikan harga gas dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas ke PT PGN Tbk belum berlaku. "BP Migas baru akan menyampaikan rekomendasi kenaikan harga gas ke Menteri ESDM pada Jumat (22/6)," katanya di Jakarta, Kamis (21/6).

Sesuai aturan, kenaikan harga gas KKKS ke PGN baru berlaku setelah ada keputusan persetujuan Menteri ESDM. Harga gas yang belum naik itu berasal dari Lapangan Grissik, Blok Corridor, Sumsel dengan operator ConocoPhillips sebesar 412 BBTUD dan PT Pertamina EP Region Sumatera Selatan 250 BBTUD.

Menurut Rudi, pada 8 Mei 2012, ConocoPhillips dan Pertamina EP memang sudah menandatangani kesepakatan kenaikan harga gas dengan PGN. "Namun, kesepakatannya baru berbentuk MoU (nota kesepahaman)," katanya.

Sesuai MoU itu, harga gas ConocoPhillips mengalami kenaikan dari 1,85 menjadi 5,61 dolar AS per MMBTU dan Pertamina EP naik dari 2,23 menjadi 5,5 dolar AS per MMBTU. Harga gas berlaku surut yakni mulai 1 April 2012.

Atas dasar kenaikan tersebut, pada 15 Mei 2012, PGN memutuskan kenaikan harga gas ke pelanggan industri dari 6,9 menjadi 10,2 dolar AS per MMBTU atau naik 55 persen. Harga gas PGN itu berlaku surut sejak 1 Mei 2012.

Rudi mengatakan, PGN boleh menaikkan harga gas industri sebelum keluar keputusan menteri. "Mau dinaikkan sebelum atau sesudah keputusan keluar, tergantung PGN, nanti tinggal dihitung keekonomiannya," ujarnya.

Kenaikan harga gas PGN sebesar 55 persen tersebut diprotes industri, sehingga pemerintah mengkaji untuk menurunkan besarannya. Besaran kenaikan masih dikaji, namun disepakati mulai berlau September 2012. Pemerintah akan mengumumkan harga gas PGN ke industri yang baru pada pekan depan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement