Selasa 12 Jun 2012 14:36 WIB

Investasi Ilegal Makin Marak

Rep: fitria andayani/ Red: M Irwan Ariefyanto
Bocah SD memalak rekan sekolahnya hingga jutaan rupiah, ilustrasi
Bocah SD memalak rekan sekolahnya hingga jutaan rupiah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Perusahaan penghimpun dana masyarakat yang beroperasi ilegal semakin marak. Saat ini penegak hukum dan lembaga keuangan bekerja sama menyeret pelaku penipuan itu ke dalam penjara. Total dana masyarakat yang terhimpun perusahaan investasi ilegal itu sudah mencapai triliunan rupiah.  “Pihak-pihak yang melakukan penawaran umum yang ilegal akan ditindak,” ujar Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lem baga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida.

Kasus-kasus penipuan investasi tersebut sudah berada dalam penanganan satuan tugas (satgas).

Bapepam-LK membentuk satgas tersebut sejak 2007 dengan nama Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi. Di dalamnya terdapat perwakilan berbagai instansi, seperti Polri dan Bank Indonesia. Satgas, kata Nurhaida, salah satunya bertugas memberikan efek jera kepada pelaku penipuan.

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap produk investasi yang dijual kepada masyarakat. “Kami akan menelaah lebih dalam terkait produk itu,” kata Nur haida. Selain menindak para pelaku, Bapepam-LK juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi keamanan dalam berinvestasi. Menurut Nurhaida, edukasi itu penting karena kasus penipuan investasi ini selalu berlangsung dari waktu ke waktu. Dia berharap masyarakat lebih waspada terhadap penawaran produk investasi yang tak sesuai ketentuan.

Investor yang tak mendapat keuntungan sesuai perjanjian awal ini mulai mengambil langkah hukum, bahkan melakukan penjarahan. Polisi sedang menangani kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Langit Biru (KLB). Perputaran uang di KLB ini diduga mencapai Rp 6 triliun. Pola penipuan yang sama juga menimpa investor Gradasi Anak Negeri (GAN). Perusahaan multilevel marketing (MLM) di Tangerang, Banten, ini menarik dana masyarakat dengan iming-iming bonus yang besar. Pembayaran bonus itu tak berjalan lancar, bahkan masyarakat tak bisa mengambil kembali dananya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement