REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mengharapkan anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menduduki jabatan kepala pengawas sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan industri jasa keuangan.
"Semoga nanti pejabat di OJK yang menjadi kepala eksekutif pengawasan perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lain, juga merekrut orang yang berpengalaman dan sudah pernah bekerja di bidang asuransi," kata Ketua DAI Kornelius Simanjuntak saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI tentang Pemilihan Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Selasa (29/5).
Pejabat di OJK akan melakukan perekrutan untuk menjalankan pemeriksaan kepada industri jasa keuangan di bidang asuransi dan DAI berharap mereka yang direkrut mengerti seluk beluk asuransi.
Selain itu dia berharap sejumlah nama seperti Firdaus Djaelani dan Isa Rachmatawarta, salah satunya bisa terpilih sebagai Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Lain di OJK.
"Mereka itu yang kami kenal dan kami tahu punya latar belakang asuransi dan latar belakang pengalaman yang mumpuni," jelas Kornelius.
Menurut DAI, proses transisi pengawasan dari lembaga sebelumnya (Bank Indonesia) ke OJK perlu dikawal agar hal itu tidak menyebabkan kejutan yang tidak menguntungkan bagi industri seperti dengan pengetatan pengawasan yang bisa saja melemahkan pengusaha di industri asuransi.
Dengan terbentuknya OJK, diharapkan ke depannya bisa lebih memerhatikan industri asuransi nasional dan membuat regulasi agar ada penyesuaian dengan lembaga keuangan lain.
"Di masa depan kami harap ada sinkronisasi dana serta ada pengawasan yang lebih baik dan menerapkan peraturan yang telah ditetapkan secara adil," tambah Kornelius.
Dia menambahkan regulasi tersebut diperlukan bagi industri asuransi dengan tujuan asuransi domestik tetap bisa menjadi tuan rumah dan selayaknya OJK bisa mengeluarkan perundangan mengenai teknis asuransi, permodalan serta tenaga ahli dan sumber daya manusia.
"Kami harap dengan adanya OJK, jika ada perusahaan asuransi yang melanggar harga referensi asuransi, ada penegakan hukum yang tegas dengan sanksi sehingga bisnis ini menjadi lebih baik," kata Ketua DAI.
sumber : Antara