REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Perusahaan Gas Negara (PGN) mesti memenuhi pasokan gas sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Permintaan itu disampaikan Kementrian Perindustrian (Kemenperin).
"Opsi menaikkan harga tanpa ada pasokan menyebabkan beban yang ditanggung industri jadi berlipat ganda. Untuk itu, memfasilitasi negosiasi yang direncanakan Kemenperin difokuskan untuk membahas jaminan pasokan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Basis Industri Manufaktur Kemenperin, Panggah Susanto, di Jakarta, Kamis (24/5). Pernyataan itu menanggapi keluhan sektor industri terkait kenaikan harga gas oleh PGN.
Panggah menegaskan Kemenperin tidak akan terlalu dalam membahas masalah negosiasi harga gas dengan PGN. "Pihak Kemenperin tidak akan membahas terlalu dalam masalah harga gas. Keputusan harga gas ditentukan oleh pelaku industri yang menggunakan gas dengan pihak PGN," paparnya.
Kemenperin akan menginventarisasi industri-industri yang kesulitan dengan kenaikan harga gas dan memetakan kebutuhan setiap industri, ujarnya. "Dari total kebutuhan gas untuk industri, PGN baru memenuhi 50 persen dan hal tersebut menurunkan produksi industri dalam negeri," ujarnya.
Panggah menambahkan, PGN berada di posisi penyambung antara produsen di hulu dan industri di hilir. Jika, hulu dan PGN berpikir mengutamakan dan saling tarik untuk 'profit', yang dibebankan adalah hilir.
"Pertanyaannya, peran PGN ini mengutamakan 'profit' atau melayani industri. Kalau 'profit', PGN akan mencari konsumen yang mempunyai dana besar agar mendatangkan 'profit'," tandasnya.