REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Dana Kredit Cinta Rakyat 2012 senilai Rp10 miliar yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, belum diserap pelaku usaha kecil dan menengah Kota Bekasi. Kondisi itu akibat terbentur peraturan.
"Pemberlakuan dua aturan dasar bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) menyulitkan penyerapan anggaran itu," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Bekasi, Amit Riyadi, di Bekasi, Rabu (25/4).
Dua aturan dasar tersebut ialah keharusan bagi pelaku UKM untuk menyerahkan agunan bila ingin mendapat Kredit Cinta Rakyat (KCR). Selain itu, pelaku UKM pun tidak sedang terlibat pinjaman kredit dari pihak lain.
"Sebelum bantuan kredit dikucurkan, pemohon akan diperiksa oleh Bank Indonesia. Pemohon yang meminjam, otomatis dinyatakan tidak berhak untuk mendapatkan bantuan KCR," kata Amit.
Menurut dia, sebelum KCR diluncurkan Pemprov Jabar, mayoritas pelaku UKM sudah meminjam ke bank atau lembaga pembiayaan lain sehinggqa telah pula mengagunkan aset usaha atau harta mereka.
Dikatakan Amit, Pemkot Bekasi sebenarnya amat berbahagia dengan adanya program 2012 yang diluncurkan beberapa waktu lalu itu sebab permodalan masih menjadi salah satu penghambat utama kemajuan pelaku UKM.
"Pelaku UKM akan sangat terbantu jika mendapatkan KCR. Oleh karenanya, kami minta Pemprov Jabar meringankan persyaratan bagi pelaku UKM," katanya.