REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan penyelenggaraan kegiatan waralaba di Indonesia kemungkinan akan disosialisasikan bulan depan. Ketua komite tetap Kadin bidang waralaba dan lisensi, Amir Karamoy, mengungkapkan regulasi ini penting bagi Indonesia berkaitan dengan aspek monopoli produk.
"Pertemuan dengan internasional brand yang ada di Indonesia cukup menemui banyak perdebatan," ujar Amir dalam acara 'knowledge sharing and bussiness opportunities', di Jakarta, Kamis (29/3).
Dalam aturan yang baru, menurut Amir, pengembangan waralaba akan dibatasi. Pemerintah akan membatasi kepemilikan waralaba oleh asing (company own) agar ada keseimbangan dengan kepemilikan waralaba lokal. Nantinya, waralaba diharapkan lebih banyak dimiliki oleh publik dalam bentuk franchise outlet.
"Tidak ada pelarangan, tapi pembatasan bahwa setiap franchisor yang beroperasi di Indonesia harus diimbangi antara company own dan franchise outlet," ujarnya
Konsekuensinya, franchisor harus memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik. Mirip perusahaan terbuka walaupun tidak bermain dengan saham.