REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN, Dahlan Iskan, telah mengajukan revisi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14/ 2011. Salah satu isinya mengatur tentang pengalokasian terminal regasifikasi gas terapung (FSRU) Belawan untuk Sumatera bagian utara. Gas dari FSRU Belawan diusulkan direlokasi ke Lampung.
“Inpresnya sudah kami ajukan dalam pertemuan dengan Wakil Presiden beberapa waktu lalu,” kata Dahlan, di Jakarta, Selasa (27/3) malam.
Kementerian BUMN menilai pilihan relokasi jauh lebih baik. Oleh karenanya, pihaknya meminta perubahan terhadap Inpres segera dilakukan.
Dirjen Migas, Evita H Legowo, sebelumnya mengatakan relokasi proyek Belawan dari Sumatera bagian utara ke Lampung memang harus dicantumkan di dalam inpres. "Makanya harus direvisi," katanya.
Perusahaan BUMN energi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) juga diminta untuk memperkuat infrastruktur pipa gas dalam proyek terminal FSRU yang akan direlokasi tersebut. Menanggapi hal tersebut, PGN akhirnya secara resmi menyampaikan kesediaan dan komitmennya.