Ahad 19 Feb 2012 15:17 WIB

Asyik Ada Rumah untuk Para Komunitas

Rep: andriyanto / Red: M Irwan Ariefyanto
peresmian komunitas
Foto: andriyanto
peresmian komunitas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Berita gembira untuk para komunitas yang ada di Jakarta dan kota-kota di Indonesia lainnya. Tak usah khawatir kalau punya hajatan atau pertemuan. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebagai pemilik jaringan minimarket Alfamart akan menyediakan satu ruangan serbaguna di gerai-gerainya. Ruangan ini akan diberi nama 'Rumah Komunitas'.

Layaknya sebuah rumah, ruangan ini bisa digunakan untuk apa saja. Mulai dari pertemuan, kumpul atau kongkow bareng, bersosialisasi, berinteraksi, bermusyawarah dan beragam aktivitas lainnya. “Ini merupakan bentuk pengabdian kami kepada masyarakat yang membutuhkan ruang untuk beraktivitas,” kata Solihin, Corporate Affair Director Alfamart.

Menurut Solihin, Rumah Komunitas tersebut dapat digunakan oleh semua lapisan masyarakat secara gratis seperti kelompok arisan, karang taruna atau komunitas-komunitas lainnya untuk melakukan berbagai aktivitas seperti arisan, ulang tahun, nonton bareng, demo masak, senam, karang taruna, rapat warga, dan berbagai aktivitas lainnya, ''Asalkan satu, jangan SARA atau membicarakan politik,'' katanya/

Menurut Solihin, tujuan rumah komunitas ini adalah mengakomodir masyarakat sekitar yang membutuhkan tempat untuk beraktivitas. ''Kami juga ingin menggiatkan komunitas-komunitas di sekitar gerai Alfamart serta menciptakan hubungan timbal balik yang baik antara Alfamart dan masyarakat,” katanya.

Tak usah khawatir dengan fasilitas. Di salah ruangan komunitas yang Republika datangi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, beragam fasilitas ruangan berAC, meja-kursi, sound system dan kamar mandi tersedia lengkap. Nah, bagaimana cara-cara masyarakat untuk memanfaatkan ruangan tersebut?

Menurut Solihin kepada Republika, gampang saja. Pertama perwakilan masyarakat/komunitas harus datang ke gerai Alfamart yang memiliki Rumah Komunitas untuk melihat jadwal pemakaian ruangan dan bertemu dengan pejabat toko. Kemudian pejabat toko akan memberikan form yang harus diisi. Kedua, setelah form tersebut diisi harus dibawa ke kantor RT/RW tempat Rumah Komunitas tersebut berdomisili untuk memperoleh perizinan.  Ketiga, membawa form yang telah diisi dan ditandatangani dan dicap oleh pejabat RT/RW ke gerai Alfamart untuk diperiksa. Jika disetujui, pejabat toko akan mencetak struk pemakaian ruangan Rumah Komunitas dan diberikan kepada perwakilan masyarakat atau komunitas. Dalam struk tersebut terdapat jadwal pemakaian Rumah Komunitas.

Terakhir, bawa dan tunjukkan struk tersebut kepada pejabat toko untuk divalidasi sesaat sebelum masyarakat menggunakan Rumah Komunitas. Jika valid, maka pejabat toko akan menandatangani dan mencap struk tersebut. Setelah itu, barulah masyarakat dapat menggunakan Rumah Komunitas. “Kami berharap Rumah Komunitas ini memberikan manfaat yang bagus bagi lingkungan sekitar dan benar-benar dapat digunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat, tidak disalahgunakan,” pungkas Solihin.  Jadi, selamat mencoba!

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement