Rabu 04 Jan 2012 20:47 WIB

PGN Targetkn Harga Beli Gas Lima Dolar

PGN
PGN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menargetkan, PT PGN Tbk. untuk menaikkan harga pembelian gas menjadi di atas lima dolar AS per juta british thermal unit (MMBTU).

Menurut dokumen BP Migas yang diperoleh di Jakarta, Rabu (4/12), harga beli gas PGN sebesar 373,5 miliar british thermal unit per hari (BBTUD) dari ConocoPhillips Corridor Block yang dialirkan ke Jawa bagian barat melalui pipa ditargetkan naik menjadi 5,61 dolar AS dari sekarang hanya 1,85 dolar AS per MMBTU.

Kenaikan harga tersebut sesuai rencana pengembangan (plan of development/POD) dengan porsi bagian negara sebesar 57,1 persen. Harga gas 1,85 dolar per MMBTU itu bertitik serah di Grissik Plant, Sumsel, dengan formula tetap selama jangka waktu kontrak 2008 hingga 2023.

Selain itu, kontrak pasokan sebesar 68,2 BBTUD dari produsen yang sama ke Batam diusulkan naik menjadi 5,5 dolar per MMBTU, sehingga bagian pemerintah bertambah dari 255 juta ke 558 juta dolar.

Saat ini, harga gas dengan titik serah di Grissik Plant adalah tetap 2,6 dolar per MMBTU selama masa kontrak 2008-2023. Sementara, harga kontrak pasokan gas sebesar 250 BBTUD dari PT Pertamina EP diminta naik menjadi lima dolar AS dari saat ini hanya dua dolar per MMBTU dengan eskalasi 2,2 persen per tahun.

Berdasarkan rapat pada 27 Oktober 2011 di Bali, BP Migas, Pertamina EP, dan PGN sudah sepakat harga gas menjadi lima per MMBTU paling lambat akhir 2011. Pasokan gas Pertamina ke PGN itu dengan titik serah Pagardewa, Sumsel dan periode kontrak 26 Juni 2003 hingga 31 Desember 2025.

Sekretaris Perusahaan PGN, Heri Yusup, mengatakan, sampai saat ini negosiasi harga gas masih berjalan. Menurut dia, PGN mempertimbangkan antara lain dampak kenaikan harga jual gas ke pelanggan.

"Kalau harga beli dari produsen gas naik, maka harga jual ke pelanggan juga akan disesuaikan," ujarnya. Selain itu, lanjutnya, PGN juga mempertimbangkan jaminan volume dan kestabilan pasokannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement