Jumat 09 Dec 2011 17:58 WIB

Divestasi Newmont, Kemenkeu Klaim Didukung Peguruan Tinggi

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Chairul Akhmad
Sebuah truk loader melintasi lokasi penambangan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Sebuah truk loader melintasi lokasi penambangan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan mengaku mendapat dukungan dari beberapa Perguruan Tinggi (PT) terkait proses divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara. Divestasi tersebut sesuai hukum yang berlaku dan tak perlu persetujuan DPR dalam pelaksanaannya.

"Hampir semua PT mengatakan secara hukum bahwa Kementerian Keuangan benar," kata Plt Sekjen Kemenkeu, Ki Agus Ahmad Badaruddin, di kantornya, Jumat (9/12). Artinya, PT tersebut mengakui bahwa pembelian saham Newmont itu merupakan tindakan kegiatan investasi.

Bulan lalu, Kemenkeu melakukan seminar tentang divestasi Newmont ke sejumlah PT. Kemenkeu dianggap telah mengambil langkah yang tepat secara hukum terkait divestasi Newmont.

Kemenkeu sampai saat ini belum bisa melakukan pembayaran divestasi. Alasannya, langkah tersebut perlu hati-hati dengan mendengar masukan dari berbagai pihak. "Kita tidak anti dengan perbedaan pendapat itu, kita hargai apa yang dilakukan DPR dan BPK. Tapi kita punya sisi pandang yang lain, kita juga gak ada permusuhan antar lembaga," kata Ki Agus.

Pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Nusa Tenggara Partnership BV telah menandatangani amendemen Perjanjian Jual Beli Saham atau Sale Purchase Agreement (SLA) divestasi tujuh persen PT Newmont Nusa Tenggara di kantor PIP, Kamis (3/11).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala PIP, Soritaon Siregar, bersama Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dari Nusa Tenggara Partnership BV. SLA yang diamandemen adalah SLA yang ditandatangani pada 6 Mei 2011 dengan nilai 246,8 juta dolar AS. Pembayaran saham seharusnya dilakukan maksimal 6 November 2011.

Amendemen ini dilakukan mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani pada 6 Mei 2011 belum terpenuhi. Syaratnya adalah persetujuan Ditjen Minerba Kementerian ASDM dan persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan amendemen ini, PIP dan Nusa Tenggara Partnership BV bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut hingga 6 Mei 2012 guna memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk bertindak dengan itikad baik memenuhi syarat-syarat tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement