REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta – Produk-produk hasil ekspor dari Indonesia yang dipasarkan di Turki, ternyata dikenai biaya tambahan. Produk yang dikenai bea masuk tambahan tersebut adalah produk woven fabrics dan apparels asal Indonesia.
Produk Woven Fabrics asal Indonesia dikenai Bea Masuk Tambahan (Additional Custom Tax) oleh Otoritas Turki sebesar 18 persen. Ketentuan minimum yang berlaku 1 dollar AS/kg dan maksimum 4 dollar AS/kg,
Sedangkan untuk Apparels, sebesar 27 persen dengan ketentuan minimum 4,5 dollar AS /kg dan maksimum 18 dollar AS/kg. Pengenaan ini ditetapkan oleh Department of Safeguard, Ministry of Economy Turkey pada 15 September, menyusul pengumuman hasil penyelidikan safeguard terhadap produk-produk tersebut.
Menanggapi tuduhan safeguard, Kementerian Perdagangan, mewakili Pemerintah Indonesia, telah memberikan sanggahan baik secara tertulis maupun langsung dalam public hearing yang diselenggarakan Otoritas Turki pada 7 Maret 2011 lalu.
“Tidak ada dasar yang kuat bagi Otoritas Turki untuk melakukan penyelidikan safeguard,” ujar Direktur Pengamanan Perdagangan, Kementrian Perdagangan, Ernawati. Menurutnya, tak ada bukti adanya kerugian serius ataupun ancaman akan terjadinya kerugian serius. Selain itu, menurutnya, otoritas Turki seharusnya membatasi tuduhannya terhadap produk katun saja.
Karena industri dalam negeri Turki utamanya memproduksi katun. Sedangkan ekspor Indonesia ke Turki terutama adalah Woven Fabrics of Artificial Staple Fibers/Synthetic Filament. “Produk Indonesia sebetulnya mengisi pasar yang tidak diproduksi oleh industri domestik Turki,” katanya.
Penyelidikan safeguard terhadap produk Woven Fabrics dan Apparels dimulai pada 13 Januari 2011 dan dilakukan atas permohonan dari petisioner yang merupakan perwakilan dari beberapa Kamar Dagang dan Industri di Turki.