REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menanggapi kritikan mengenai membanjirnya impor produk hortikultura, Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu menyatakan telah melakukan kordinasi melalui supervisi Kementerian Koordinator Perekonomian. Lantaran, ujarnya, impor produk hortikultura berada dibawah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura.
‘’Kita tunggu saja hasil koordinasinya ya,’’ tutur Mari seusai membuka peresmian produk Perdagangan Komoditas Berjangka Syariah di Jakarta, Kamis (13/10). Hanya saja, ia memilih tak menjawab ketika ditanya soal pengawasan dan perlindungan petani kentang dalam negeri.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan tetap menyatakan bahwa impor kentang tidak berada langsung dibawah ‘kakinya’. Bahkan Kementerian Perdagangan menyatakan tidak ada aturan khusus yang mengatur ketataniagaan produk kentang di dalam negeri.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo menyatakan saat ini Kementerian Perdagangan sama sekali tak mensyaratkan ada izin tertentu khusus untuk impor kentang. Pasalnya tak ada pengaturan khusus untuk tata niaga kentang.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh menyatakan pihaknya sama sekali tidak mengatur importasi kentang atau sayuran lainnya