REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menindak operator telekomunikasi yang terbukti ikut menyuburkan praktek konten yang merugikan pelanggan.
Sepanjang tahun ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menerima sembilan ribu pengaduan dari pelanggan. BRTI dan Kemenkominfo akan memperketat sejumlah peraturan terkait penyediaan konten di industri telekomunikasi.
Kepala Pusat Informasi dan Kehumasan Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto menyatakan, bila memang operator melakukan pelanggaran, maka mereka akan menerima konsekuensi regulatif dan perizinan. "Kami sudah bertemu 12 operator telekomunikasi dan mereka mengaku tidak memiliki niat apapun untuk membuat masyarakat dirugikan ataupun terganggu atas konten yang disediakan," katanya usai menemui sejumlah operator, Rabu (5/10).
Meskipun lanjutnya, masalah penyediaan layanan semacam SMS premium maupun yang memerlukan proses registrasi tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator.